Promo Mitra Kiosbank

Zakat Fitrah Online – Tata Cara Bayar, Niat, dan Doanya

Zakat Fitrah Online – Salah satu kewajiban umat muslim saat bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri yakni membayarkan zakat fitrah.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)

Berapa besaran jumlah zakat fitrah?

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Bolehkah bayar Zakat Fitrah Online?

Zakat fitrah online sama seperti zakat fitrah biasanya sehingga hukumnya wajib. Hal ini seperti yang tertuang dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.

Apakah zakat fitrah bisa di transfer?

Apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara transfer (online), kepada amil zakat.

Bagaimana cara membayar zakat fitrah?

 

Bayar Zakat Fitrah

Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank    Aplikasi PPOB Komputer Mitra Kiosbank

peluang usaha penghasilan tambahan mitra kiosbank agen pulsa, token listrik, pdam dan ppob online

 

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

  1. Zakat Fitrah yang dibayarkan berupa beras, gandum, jagung, atau makanan pokok lainnya seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari.
  2. Jika berhalangan membayar zakat dalam bentuk beras, zakat bisa dibayarkan dengan uang tunai dengan jumlah harga zakat makanan pokok sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter.
  3. Membaca niat zakat ketika akan membayarkan zakat fitrah.
  4. Tentukan Tanggungan Zakat, Orang yang perlu membayar zakat adalah diri sendiri. Namun, bila ada tanggungan keluarga, perlu juga membayarkan zakat untuk mereka. Seseorang juga bisa membayar zakat untuk orang tuanya.
  5. Temukan Amil yang Tepercaya, Amil adalah lembaga atau seseorang yang bantu mengurus segala kepentingan umat Islam. Bisa juga membayar zakat di masjid dekat rumah atau secara online dari situs terpercaya.
  6. Lakukan Niat Zakat, jangan lupa membaca niat sebelum membayar. Hal ini perlu disesuaikan dengan tanggungan zakat tersebut dibayarkan.
  7. Waktu Membayar Zakat. Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
  8. Berdoa Usai Membayar Zakat. Doa setelah zakat yang bisa dipanjatkan yaitu: Rabbanaa taqabbal minna innaka antas samii’ul ‘aliim(u). Artinya: “Ya Allah terimalah (amal ibadah) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Tentang Zakat Fitrah

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang?

Meski lebih diutamakan dengan makanan pokok, pembayaran zakat fitrah juga diperbolehkan menggunakan uang. “Ulama membolehkan membayar zakat melalui uang, mana kala itu dianggap memudahkan,” kata Direktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Arifin Purwakananta, 20 April 2021.

Menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah boleh menggunakan uang dan dengan jumlah yang harus sesuai dengan harga kadar beras yang dizakatkan. Jadi beras atau makanan pokok tersebut dapat dalam bentuk uang yang nilainya sama.

Kapan Waktu pembayaran zakat fitrah?

Zakat Fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

niat Zakat-Fitrah-untuk-Diri-Sendiri

 

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

niat Zakat-Fitrah-untuk-Istri

 

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

 

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

 

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Mewakilkan Orang lain

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

 

Doa Mengeluarkan Zakat

Doa-Mengeluarkan-Zakat

 

Doa Menerima Zakat

Doa-Menerima-Zakat

 

8 (delapan) golongan yang berhak menjadi penerima zakat, yaitu:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.
  • Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.
  • Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah. Budak atau hamba sahaya. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.
  • Fisabilillah: Adalah mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Cara Bayar Zakat Maal juga bisa langsung dibayarkan melalui lembaga amil zakat untuk didistribusikan.

Tentang BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi dan satu-satunya milik pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

web: https://baznas.go.id/

Tentang Dompet Dhuafa

Dompet Dhuafa Republika adalah lembaga nirlaba milik masyarakat indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana lainnya yang halal dan legal, dari perorangan, kelompok, perusahaan/lembaga).

Dompet Dhuafa memiliki 5 pilar program utama yang memiliki tujuan besar dalam mengentaskan kemiskinan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, saosial dan dakwah serta budaya

web: https://www.dompetdhuafa.org/

Berkah Bayar Zakat dapat Penghasilan Tambahan

Mau penghasilan tambahan setiap bulan? Mulai Bisnis PPOB Kiosbank sekarang. Karena Bisnis PPOB Kiosbank merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan. Setiap bulan, setiap rumah tangga pasti dan harus melakukan pembayaran contohnya yaitu token listrik, pulsa dan paket data, PDAM, BPJS, cicilan motor, dll. Jadi, fakta menunjukkan setiap rumah tangga bisa memiliki lebih dari satu tagihan. Jadi peluang ini yang bisa Anda manfaatkan sebagai sumber baru untuk mendapatkan dan meningkatkan penghasilan baru setiap bulan.

 

Baca juga Artikel Rekomendasi:

 

error: Nang Ning Nung Neng !!