Promo Mitra Kiosbank

Bayar Pajak Daerah dengan eTax Jawa Tengah di Kiosbank

Cara Bayar Pajak Daerah dengan eTax Jawa Tengah di makin mudah di Kiosbank aja. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah dengan aplikasi eTax. Dengan eTax, maka pembayaran pajak bisa kapan saja selama terhubung dengan internet.

Bayar Pajak Daerah dengan eTax Jawa Tengah

Dari aplikasi Kiosbank mobile yaitu:

  • Buka Aplikasi Kiosbank
  • Pilih menu Pajak, Pilih E-TAX Jawa Tengah
  • Masukkan nomor pelanggan atau nomor billing & Cek Tagihan
  • Masukkan PIN untuk lanjut pembayaran

Dari Aplikasi Kiosbank Desktop baru yaitu:

  • Buka Aplikasi Kiosbank
  • Pilih menu Pajak & Samsat
  • Pilih E-Tax (Pajak Daerah)
  • Provinsi: Jawa Tengah, Masukkan Nomor Pelanggan atau nomor billing
  • Klik Tambah dan Lanjutkan Pembayaran

 

Bayar Pajak E-Tax Jawa Tengah

Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank    Aplikasi PPOB Komputer Mitra Kiosbank

peluang usaha penghasilan tambahan mitra kiosbank agen pulsa, token listrik, pdam dan ppob online

 

Apa itu eTax Jawa Tengah?

E-Tax Jawa Tengah adalah sistem perpajakan elektronik yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sistem ini memungkinkan warga dan perusahaan yang berada di wilayah Jawa Tengah untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik melalui platform online.

E-Tax Jawa Tengah bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dalam proses pembayaran pajak. Dengan adopsi teknologi ini, diharapkan bahwa proses perpajakan dapat menjadi lebih transparan, cepat, dan efektif.

Beberapa Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  3. Pajak Alat Berat (PAB);
  4. Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  5. Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP);
  6. Pajak Rokok;
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sedangkan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah antara lain:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah (PAT);
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor seperti mobil, motor, truk, dan sejenisnya. Sebagai salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah besaran PKB biasanya berdasarkan beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, usia kendaraan, dan kapasitas mesin.

Pembayaran PKB biasanya  secara tahunan oleh pemilik kendaraan melalui sistem perpajakan yang berlaku sesuai wilayahnya masing-masing. Jika PKB tidak dibayar tepat waktu, pemilik kendaraan dapat dikenakan sanksi administratif seperti denda atau pembekuan nomor kendaraan.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pembayaran pajak oleh seseorang yang melakukan proses peralihan kepemilikan kendaraan bermotor dari satu pihak ke pihak lain. Proses peralihan kepemilikan ini umumnya terjadi saat seseorang membeli atau menjual kendaraan bermotor, seperti mobil atau motor, baik secara baru maupun bekas.

BBNKB sebagai salah satu persyaratan dalam melakukan perubahan nama pada dokumen kendaraan, seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti kepemilikan kendaraan (BPKB). Besaran BBNKB biasanya berdasarkan beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan nilai jual kendaraan.

Pajak Alat Berat (PAB)

Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak atas kepemilikan dan penggunaan alat berat. Alat berat ini mencakup berbagai macam mesin dan peralatan untuk keperluan konstruksi, pertambangan, dan industri lainnya yang membutuhkan peralatan berat untuk operasinya. Contoh alat berat yang termasuk dalam kategori ini antara lain excavator, bulldozer, grader, dan crane.

PAB dikenakan atas alat berat yang dimiliki dan dioperasikan di Indonesia, dan besaran pajaknya biasanya ditentukan berdasarkan jenis alat berat, usia, dan kapasitas mesinnya. Pemilik alat berat yang tidak membayar PAB tepat waktu dapat kena sanksi administratif, seperti denda atau penahanan izin operasi.

Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)

Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. Pajak ini dikenal juga dengan istilah Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan atas Bahan Bakar Minyak (PPn-BBM).

Besaran PBBKB umumnya dalam bentuk persentase tertentu dari harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM), yang biasanya termasuk dalam harga jual BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Pajak ini dikumpulkan oleh penjual BBM dan disetor kepada pemerintah.

Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP)

Pajak Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP) adalah jenis pajak yang atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan tertentu. Air permukaan merujuk pada air yang terdapat di sungai, danau, waduk, atau sumber air lainnya yang berada di atas permukaan tanah.

PAP sebagai salah satu instrumen kebijakan untuk mengelola dan melindungi sumber daya air, serta untuk mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Biasanya berlaku terhadap industri, pertanian, perikanan, dan sektor lainnya yang menggunakan air permukaan dalam aktivitas mereka.

Pajak Rokok

Pajak Rokok adalah jenis pajak yang atas produksi, penjualan, dan/atau konsumsi rokok di suatu negara. Tujuan pajak ini ada beberapa hal, termasuk mengurangi konsumsi rokok untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, mengurangi dampak negatif rokok terhadap lingkungan, serta sebagai sumber pendapatan bagi pemerintah.

Pendapatan dari pajak rokok untuk berbagai program kesehatan, pencegahan penyakit terkait rokok, kampanye anti-merokok, pendidikan tentang bahaya merokok, serta untuk mendukung kebijakan-kebijakan pengurangan dampak rokok secara keseluruhan.

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)

Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah salah satu bentuk opsi kepada pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang bergerak dalam bidang mineral non-logam dan batuan. MBLB memungkinkan pemilik IUP untuk memilih antara dua jenis pajak yang akan berlaku terhadap hasil produksi pertambangan mereka, yaitu:

  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi (PPh Pasal 22), pajak atas penjualan hasil produksi mineral non-logam dan batuan. Tarif PPh Pasal 22 biasanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak atas penjualan barang yang terkait dengan kegiatan pertambangan. Tarif PPN umumnya adalah 10%, namun bisa berbeda tergantung pada jenis barang dan peraturan yang berlaku.

Pemilik IUP dapat memilih opsi mana yang paling menguntungkan bagi mereka, tergantung pada karakteristik operasi pertambangan dan peraturan perpajakan yang berlaku pada saat itu. Opsi ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha pertambangan dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka.

 

Bayar Pajak Daerah Melalui E-Tax Jawa Tengah

Kami ingin mengajak semua wajib pajak untuk berpartisipasi dalam Bayar Pajak Daerah melalui fitur e-tax yang tersedia dalam aplikasi Kiosbank. Dalam menghadapi tantangan dan membangun kemajuan daerah, pembayaran pajak menjadi pondasi penting bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan masyarakat.

Dengan menggunakan fitur e-tax, Anda tidak hanya membantu mempercepat proses administrasi pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kontribusi pajak yang Anda bayarkan akan langsung berdampak positif bagi pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program sosial yang membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dengan begitu, mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan positif di Jawa Tengah dengan memanfaatkan kemudahan e-tax melalui aplikasi Kiosbank.

 

Baca juga Artikel Rekomendasi:

 

error: Nang Ning Nung Neng !!