Klausul Asuransi Santunan atas Ketidaknyamanan PLN/PDAM

Dengan ini dicatat dan disetujui apabila rumah Tertanggung sesuai dengan alamat pembayaran tagihan layanan yang dibayarkan tertanggung melalui kanal pembayaran digital Kiosbank mengalami ketidaknyamanan yang disebabkan oleh tertanggung tidak bisa menikmati layanan yang di sediakan oleh penyedia layanan (Listrik PLN dan PDAM) selama lebih dari 4 (empat) jam berturut-turut yang diakibatkan oleh kebakaran, tersambar petir, banjir, tanah longsor, pergeseran/pergerakan tanah, gempa bumi, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, huru-hara, dampak dari tertabrak kendaraan dan kejatuhan pesawat terbang yang bersifat secara tiba – tiba dan tidak terduga, penanggung akan membayarkan santunan ketidaknyamanan yang ditimbulkan sebesar:

  • IDR 50,000.00 (Lima puluh ribu rupiah) untuk 4 jam pertama
  • IDR 100,000.00 (Seratus ribu rupiah) jika ketidaknyamanan dialami lebih dari 12 jam
    (maksimum kompensasi adalah senilai tagihan terakhir yang dibayarkan dengan penggantian maksimum sebesar IDR 100,000.00 (seratus ribu rupiah))

Santunan ini tidak menjamin ketidaknyamanan yang disebabkan oleh shutdown normal (pemadaman berkala, pemeliharaan rutin / berkala) dan disebabkan selain yang disebutkan diatas (kebakaran, tersambar petir, banjir, tanah longsor, pergeseran/pergerakan tanah, gempa bumi, kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, huru-hara, dampak dari tertabrak kendaraan dan kejatuhan pesawat terbang).

 

Baca juga: Asuransi Santunan Kecelakaan dan Pemadaman PLN/PDAM