Promo Mitra Kiosbank

Beli Asuransi Motolite dari Zurich Rp 18.000 Perlindungan Berkendara

Beli Asuransi Motolite dari Zurich di Kiosbank untuk Perlindungan Berkendara.

Asuransi Motolite adalah produk asuransi dari Zurich yang memberikan santunan apabila motor yang di asuransikan mengalami kerugian Total (Total Loss) atau Pemilik kendaraan yang dijamin oleh polis mengalami kecelakaan diri dan atau terlibat tuntutan hukum terhadap pihak ketiga yang menyebabkan pihak ketiga mengalami kematian / cacat tetap total.

Cara Beli Asuransi Motolite Online di Kiosbank

Dari Aplikasi Kiosbank mobile, yaitu:

  • Buka Aplikasi Kiosbank
  • Pilih Asuransi
  • Klik Motolite
  • isi Identitas Diri dan kendaraan dengan lengkap
  • pilih periode (bulan)
  • kemudian Beli Asuransi

Dari aplikasi Kiosbank di komputer, yaitu:

  • Buka Aplikasi Kiosbank
  • pilih menu Asuransi
  • pilih Motolite
  • isi data diri dan kendaraan dengan lengkap
  • pilih perioden (bulan)
  • kemudian Beli Asuransi

Dengan berat hati kami informasikan bahwa saat ini telah dilakukan penutupan produk Asuransi karena Close Product from Biller. Cek selengkapnya daftar Produk Kiosbank disini. Terima Kasih.

 

Beli Asuransi Motolite di Kiosbank

Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank    Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank

peluang usaha penghasilan tambahan mitra kiosbank agen pulsa, token listrik, pdam dan ppob online

 

Ketentuan Beli Asuransi Motolite Adira

A. Manfaat dan Jaminan, yaitu:

Memberikan Santunan apabila motor yang dipertanggungkan mengalami :

  1. Kerugian total Motor (Hilang atau rusak lebih dari 75%) sesuai ketentuan dalam polis, atau
  2. Peserta Asuransi mengalami kecelakaan yang mengakibatkan Peserta Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Keseluruhan sesuai ketentuan dalam polis atau
  3. Santunan asuransi pada Pihak Ketiga apabila Pihak Ketiga tersebut ditabrak oleh Peserta Asuransi dengan menggunakan Kendaraan yang dipertanggungkan dan mengakibatkan Pihak ketiga tersebut Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Keseluruhan sesuai ketentuan dalam polis,
  4. Santunan diberikan sebesar Rp. 2.500.000 per risiko (maksimal penggantian Rp. 5.000.000, apabila terjadi lebih dari satu kali kejadian dalam waktu bersamaan).

B. Tarif Premi, yaitu:

1. Rp 18,000,- / periode 3 bulan
2. Rp 36,000,- / periode 6 bulan
3. Rp 60,000,- / periode 1 tahun.

C. Data Penutupan, yaitu:

NOData Penutupan
1Nama Peserta
2No KTP
3Tanggal Lahir
4Alamat peserta
5Jenis Kelamin
6Nomor Handphone
7Nomor rangka kendaraan
8Plat nomor
9Tahun perakitan kendaraan
10Tanggal Pembelian

D. Ketentuan Lainnya, yaitu:

NoKetentuan Lainnya
1Santunan bersifat first Loss (Apabila sudah klaim 1x, Polis akan berakhir)
2Usia peserta 17 Tahun sampai 60 Tahun
3Maksimal usia motor 7 Tahun
4Penggunaan kendaraan Pribadi dan Dinas
51 Motor hanya dapat dijamin dengan 1 polis, Peserta yang memiliki lebih dari 1 motor dapat membeli asuransi sebanyak 4 polis
6

Masa tunggu asuransi, yaitu:

  1. 30 Hari sejak pendaftaran asuransi untuk klaim kerugian
  2. 5 Hari sejak pendaftaran asuransi untuk jaminan meninggal dunia dan cacat tetap keseluruhan peserta

E. Data Klaim

1. Kerugian Motor (Total Loss Accident /Rusak lebih dari 75% atau Total Loss Stolen/Hilang), yaitu:

noData Klaim
1Fotocopy SIM C Peserta (Khusus Total Loss Accident /Rusak lebih dari 75% )
2Fotocopy STNK
3Surat blokir asli dari kepolisian (untuk kerugian karena kehilangan)
4Surat keterangan kepolisian (untuk kerugian karena kecelakaan)
5Bukti pendukung adanya kerusakan total motor (misal : Foto kerusakan, surat keterangan dari kelurahan dan sebagainya)
6Kronologis & tanggal Kejadian
7Batas Pelaporan Max. 10 dari kejadian

2. Klaim Jaminan Kecelakaan Diri, yaitu:

noData Klaim
1Kronologis & tanggal Kejadian
2Fotokopi Identitas Diri (KTP/ SIM)
3Surat keterangan meninggal dunia/ cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan dari Dokter atau Rumah Sakit
4Surat keterangan/ bukti ahli waris dalam hal Tertanggung meninggal dunia & penerima manfaat adalah ahli waris
5Batas pelaporan Maks. 10 hari dari tanggal kejadian

3. Klaim Pihak Ketiga, yaitu:

noData Klaim
1Fotokopi SIM C Peserta.
2Fotokopi identitas Pihak Ketiga
3Surat keterangan polisi mengenai kejadian
4Surat keterangan meninggal dunia/ cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan pihak ketiga dari Dokter atau Rumah Sakit.
5Batas pelaporan Maks. 10 hari dari tanggal kejadian

Cek informasi Fee Transaksi asuransi lengkap disini.

 

Bayar Tagihan Bulanan dapat Penghasilan Tambahan

Mau penghasilan tambahan setiap bulan? Bisnis PPOB Kiosbank sekarang. Karena Bisnis PPOB Kiosbank merupakan salah satu peluang usaha yang menjanjikan. Setiap bulan, setiap rumah tangga pasti dan harus melakukan pembayaran, yaitu listrik, pulsa, PDAM, BPJS, juga cicilan motor, dan tagihan lainnya. Fakta lapangan menunjukkan setiap rumah tangga juga bisa memiliki lebih dari satu tagihan. Peluang ini yang bisa juga Anda manfaatkan sebagai sumber baru untuk mendapatkan dan meningkatkan penghasilan baru setiap bulan.

Lihat info selengkapnya Penghasilan tambahan tiap bulan dari rumah dengan bisnis PPOB

 

Baca juga:

 

 

error: Nang Ning Nung Neng !!