Promo Mitra Kiosbank

17 Provinsi Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

17 Provinsi Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Manfaatkan kemudahan bayar Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Digital Nasioanal melalui Aplikasi Kiosbank sekarang.

Apa Itu Pajak Progresif?

Pajak progresif adalah jenis pajak yang tarifnya meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah objek yang dikenakan pajak. Di Indonesia, pajak progresif diterapkan pada kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya bagi mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat kepemilikan yang sama. Prinsip dasar dari pajak progresif adalah semakin banyak kendaraan yang dimiliki seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang harus dibayar untuk setiap kendaraan tambahan.

Tujuan Penerapan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Penerapan Pajak progresif kendaraan bermotor memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Pengendalian Jumlah Kendaraan: Pajak progresif bertujuan mengendalikan kepemilikan kendaraan bermotor agar jumlah kendaraan tidak terlalu padat, terutama di daerah perkotaan.
  2. Mendukung Program Pemerintah dalam Mengurangi Polusi: Semakin banyak kendaraan yang beroperasi, semakin tinggi pula tingkat emisi yang dihasilkan. Dengan penerapan pajak progresif, diharapkan jumlah kendaraan pribadi dapat ditekan, sehingga polusi udara dan kemacetan lalu lintas juga dapat berkurang.
  3. Meningkatkan Pendapatan Daerah: Pajak progresif menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah guna mendanai berbagai program pembangunan.

Contoh Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Berikut adalah contoh penerapan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor di Jakarta:

  • Kendaraan pertama: tarif pajak sebesar 2%.
  • Kendaraan kedua: tarif pajak sebesar 3%.
  • Kendaraan ketiga: tarif pajak sebesar 4%.
  • Kendaraan keempat: tarif pajak sebesar 5%.
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: tarif pajak berkisar hingga 4% atau lebih, tergantung kebijakan daerah masing-masing.

Besaran tarif ini dapat berbeda di setiap provinsi, mengikuti peraturan daerah yang berlaku.

Penghapusan Pajak Progresif di Beberapa Daerah

Beberapa provinsi di Indonesia telah menghapus pajak progresif kendaraan bermotor dengan alasan sebagai berikut:

  1. Mendorong Kenaikan Pendapatan Pajak: Dengan penghapusan pajak progresif, diharapkan wajib pajak tidak melakukan upaya untuk menghindari pajak, seperti mendaftarkan kendaraan atas nama keluarga atau orang lain.
  2. Kemudahan dalam Kepemilikan Kendaraan: Dalam beberapa kasus, orang membutuhkan lebih dari satu kendaraan untuk mendukung mobilitas anggota keluarga. Dengan menghapus pajak progresif, masyarakat dapat memiliki kendaraan lebih dari satu tanpa beban pajak yang tinggi.
  3. Mengurangi Beban Ekonomi: Beberapa daerah merasa penghapusan pajak progresif dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di masa pandemi, ketika daya beli masyarakat cenderung menurun.

Provinsi yang Masih Memberlakukan Pajak Progresif

Sejumlah provinsi di Indonesia masih menerapkan pajak progresif kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya adalah:

  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Banten

Daerah-daerah ini masih menerapkan kebijakan pajak progresif untuk mengatur kepemilikan kendaraan dan mengatasi kemacetan serta polusi yang tinggi di wilayah perkotaan.

17 Provinsi Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Di sisi lain, beberapa provinsi telah menghapus pajak progresif dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat di daerah tersebut. 17 Provinsi yang menghapus pajak progresif PKB antara lain:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Sumatera Selatan
  7. Jawa Timur
  8. Kalimantan Barat
  9. Kalimantan Tengah
  10. Kalimantan Selatan
  11. Kalimantan Timur
  12. Gorontalo
  13. Sulawesi Tengah
  14. Sulawesi Selatan
  15. Sulawesi Tenggara
  16. Nusa Tenggara Timur
  17. Papua

Penghapusan ini menjadi langkah pemerintah daerah untuk menarik lebih banyak pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tanpa harus membebani masyarakat yang memerlukan lebih dari satu kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pajak progresif kendaraan bermotor bertujuan untuk mengatur kepemilikan kendaraan secara adil, mendukung pengurangan kemacetan dan polusi, serta meningkatkan pendapatan daerah. Meski begitu, dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial, beberapa provinsi di Indonesia telah memilih untuk menghapus pajak progresif. Kebijakan ini diharapkan dapat menyesuaikan beban pajak sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di setiap wilayah.

 

Bayar Pajak Samsat Digital Nasional

Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank  Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank  Aplikasi PPOB Komputer Mitra Kiosbank

peluang usaha penghasilan tambahan mitra kiosbank agen pulsa, token listrik, pdam dan ppob online

 

Mudah Perpanjang STNK Online di Samsat Digital

Perpanjang STNK online bisa dengan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yaitu:

  • Download aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional di playstore atau juga appstore.
  • Lakukan pendaftaran atau pembuatan akun aplikasi Signal
  • Menambahkan data kendaraan bermotor
  • Pengesahan STNK dan pengiriman dokumen
  • Pembayaran dokumen (kode bayar) Pajak PKB melalui aplikasi Kiosbank
  • Penerbitan E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD

Kamu bisa juga lihat ulasan lengkap (gambar + video) tahapan perpanjangan STNK pada artikel ini Perpanjang STNK Online Samsat Digital.

Setelah mendaftarkan kendaraan baik motor atau mobil yang akan di bayarkan pajak PKB tahunan, kamu akan mendapatkan kode bayar yang bisa dilakukan di Aplikasi Kiosbank.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kiosbank

dari Aplikasi Kiosbank mobile yaitu:

  • Buka aplikasi Kiosbank
  • Pilih menu Samsat Digital
  • Masukkan kode bayar dari aplikasi Signal
  • Masukkan nomor KTP, Cek Tagihan
  • Konfirmasi Tagihan, Lanjut Pembayaran
  • Transaksi selesai

Setelah pembayaran selesai, dari Aplikasi SIGNAL otomatis akan menerbitkan dokumen digital berupa E-TBKP, E-Pengesahan dan juga E-KD.

 

Mitra Kiosbank Jual Pulsa dan Token Listrik di Kiosbank

 

Baca juga Artikel Rekomendasi:

 

error: Nang Ning Nung Neng !!