Promo Mitra Kiosbank

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor PKB & BBNKB 2025

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor PKB & BBNKB di Jakarta. Peraturan tarif pajak kendaraan bermotor di Jakarta mengalami perubahan mulai tahun 2025.

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Tarif Baru Pajak Kendaraan Bermotor PKB & BBNKB di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2025. Pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor yaitu:

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

  • 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
  • 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor penggunaan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 0,5 % (nol koma lima persen).

3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.

4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor berdasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

 

2. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Berikut besaran tarif BBNKB yang berlaku mulai tahun 2025 di Jakarta.

  • Tarif BBNKB kendaraan penyerahan pertama dikenakan 12,5 persen.
  • Tarif BBNKB kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya 0 persen.

Implementasi tarif baru yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri. Langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan.

 

Bayar Samsat Digital di Kiosbank Aja

Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank  Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank  Aplikasi PPOB Komputer Mitra Kiosbank

peluang usaha penghasilan tambahan mitra kiosbank agen pulsa, token listrik, pdam dan ppob online

 

Cara Perpanjang STNK Online di Samsat Digital

Perpanjang STNK online bisa dengan aplikasi Signal (Samsat Digital) yaitu:

  • Download aplikasi SIGNAL – Samsat Digital Nasional di playstore atau juga appstore.
  • Lakukan pendaftaran atau pembuatan akun aplikasi Signal
  • Menambahkan data kendaraan bermotor
  • Pengesahan STNK dan pengiriman dokumen
  • Pembayaran dokumen (kode bayar) Pajak PKB melalui aplikasi Kiosbank
  • Penerbitan E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD

Kamu bisa juga lihat ulasan lengkap (gambar + video) tahapan perpanjangan STNK pada artikel ini Perpanjang STNK Online Samsat Digital.

Setelah mendaftarkan kendaraan baik motor atau mobil yang akan di bayarkan pajak PKB tahunan, kamu akan mendapatkan kode bayar yang bisa dilakukan di Aplikasi Kiosbank.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kiosbank

dari Aplikasi Kiosbank mobile yaitu:

  • Buka aplikasi Kiosbank
  • Pilih menu Samsat Digital
  • Masukkan kode bayar dari aplikasi Signal
  • Masukkan nomor KTP, Cek Tagihan
  • Konfirmasi Tagihan, Lanjut Pembayaran
  • Transaksi selesai

Setelah pembayaran selesai, dari Aplikasi SIGNAL otomatis akan menerbitkan dokumen digital berupa E-TBKP, E-Pengesahan dan juga E-KD.

Mengapa bayar Pajak PKB di Kiosbank?

Kiosbank adalah layanan Payment Point Online Bank (PPOB) yang digunakan untuk melakukan pembelian & pembayaran berbagai macam tagihan online. Salah satu layanan yang tersedia yaitu pembayaran perpanjangan STNK dari aplikasi Signal. Bagi Anda yang ingin melakukan Pajak PKB dengan lebih hemat dan praktis, bisa kapan saja dan dari mana saja, bayar melalui aplikasi Kiosbank sekarang.

Panduan lengkap Pembayaran Samsat Digital disini.

 

Mitra Kiosbank Jual Pulsa dan Token Listrik di Kiosbank

 

Baca juga Artikel Rekomendasi:

error: Nang Ning Nung Neng !!