Promo Mitra Kiosbank

Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMKM, Alur & Persyaratan

Langkah Mudah Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMKM: Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Daya Saing Usaha

Sertifikasi halal menjadi salah satu faktor penting dalam menjalankan usaha, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Selain memastikan bahwa produk yang sesuai dengan syariat Islam, sertifikasi halal juga dapat membantu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan memperkuat daya saing bisnis.

Apa Itu Sertifikasi Halal dan Mengapa Penting untuk UMKM?

Sertifikasi halal adalah proses yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh suatu usaha memenuhi syarat kehalalan, baik dari segi bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan. Bagi UMKM, memiliki sertifikat halal sangat penting karena memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi tidak hanya aman, tetapi juga sesuai dengan prinsip halal.

Dengan jumlah penduduk mayoritas muslim di Indonesia, sertifikasi halal bukan hanya sebagai syarat legalitas, tetapi juga memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Selain itu, pasar halal global yang terus berkembang menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya.

Manfaat Sertifikasi Halal untuk UMKM

Sertifikasi halal menawarkan banyak manfaat bagi UMKM, di antaranya:

  1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
    Sertifikat halal memberikan rasa aman dan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang mereka beli sesuai dengan standar halal yang berlaku.
  2. Memperluas Pasar
    Dengan memiliki sertifikasi halal, produk UMKM tidak hanya bisa bersaing di pasar lokal, tetapi juga membuka peluang di pasar global, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.
  3. Kepatuhan Terhadap Regulasi
    Seiring dengan semakin kuatnya regulasi halal Indonesia, memiliki sertifikat halal juga membantu UMKM untuk tetap patuh terhadap peraturan yang berlaku.
  4. Meningkatkan Daya Saing
    Produk bersertifikat halal memiliki nilai jual yang lebih tinggi, sehingga dapat meningkatkan daya saing UMKM di tengah persaingan yang semakin ketat.

Sertifikasi Halal Gratis Untuk UMKM

Syarat mendaftar Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yaitu:

  • Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  • Memastikan Proses produksi yang halal dan sederhana
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan bukti pernyataan mandiri
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  • Menghasilkan Produk berupa barang
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
    • Bukti dengan sertifikat halal; atau
    • Termasuk dalam daftar bahan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal;
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  • Jenis produk/kelompok produk yang tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL

Alur Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)

Alur Sertifikasi Halal Gratis (Sehati)

https://bpjph.halal.go.id/detail/sertifikasi-halal

Mengenal Skema Sertifikasi Halal

Sesuai amanat peraturan perundang-undangan, sertifikasi halal bagi pelaku usaha melalui dua skema yaitu:

  • Skema Reguler
    Proses pengajuan sertifikasi halal melalui Sihalal BPJPH, kemudian pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal oleh auditor halal. Hasil audit ini lanjut pada sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI. Hasil sidang berupa ketetapan kehalalan produk kemudian menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal by system secara digital.
  • Skema self declare atau pernyataan pelaku usaha
    Skema pengajuan sertifikasi halal oleh pelaku usaha mikro dan kecil (yang produknya berbahan halal dan proses sederhana) melalui akun Sihalal. Kemudian, Pendamping Proses Produk Halal (P3H) melakukan pendampingan kepada pelaku usaha untuk memastikan kehalalan baik bahan maupun proses produksi. Hasil pendampingan lanjut pada sidang fatwa oleh Komite Fatwa Produk Halal, yang hasil ketetapan kehalalan produknya menjadi dasar terbitnya sertifikat halal oleh BPJPH melalui Sihalal.

Tarif Layanan Sertifikasi Halal Reguler

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,-
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000,-
  • Usaha Besar: Rp12.500.000,-

Per Sertifikat

 

 Usaha Tambah Untung Jual Produk Digital

Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank  Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank  Aplikasi PPOB Komputer Mitra Kiosbank

peluang usaha penghasilan tambahan mitra kiosbank agen pulsa, token listrik, pdam dan ppob online

 

Tips Persiapan dan Pengurusan Sertifikasi Halal

Tips bagi UMKM yang baru pertama kali ingin mengurus sertifikasi halal yaitu:

  • Pastikan Bahan Baku Halal
    Selalu gunakan bahan baku dari pemasok yang sudah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal.
  • Kelola Kebersihan Proses Produksi
    Pastikan seluruh proses produksi sesuai dengan standar kebersihan yang baik dan tidak ada kontaminasi dengan bahan yang haram.
  • Gunakan Teknologi untuk Mempermudah Proses
    Manfaatkan aplikasi atau platform yang memudahkan pengelolaan dokumen dan pengurusan sertifikasi halal, seperti sistem pada BPJPH atau MUI.

 

Dukungan untuk peningkatan omset UMKM

Memiliki sertifikasi halal adalah langkah strategis bagi UMKM untuk meningkatkan daya saing dan memperluas pasar. Selain memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen, sertifikasi ini juga membuka peluang untuk bersaing di pasar global yang terus berkembang. Dengan dukungan pemerintah dan lembaga terkait, proses mendapatkan sertifikasi halal kini menjadi lebih mudah dan terjangkau bagi pelaku UMKM.

Untuk menambah peluang pendapatan, Anda bisa mempertimbangkan menjual produk digital melalui Kiosbank. Aplikasi ini memungkinkan Anda menawarkan layanan seperti pembelian pulsa, token listrik, top-up e-wallet, dan pembayaran tagihan lainnya di warung Anda. Dengan menyediakan produk-produk digital yang dibutuhkan banyak orang, usaha Anda akan lebih lengkap dan menarik lebih banyak pelanggan. Selain itu, menambah variasi produk dengan menjual layanan digital dapat meningkatkan omzet penjualan dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan setia Anda.

 

Baca juga Artikel Rekomendasi:

 

error: Nang Ning Nung Neng !!