Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pedagang Hingga Ojol
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Pekerja informal seperti pedagang warung/toko/kios, pengemudi ojol (ojek online), buruh lepas, petani, dan pekerja sektor informal lainnya sering kali tidak mendapatkan jaminan sosial seperti pekerja di sektor formal. Namun, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa mendapatkan perlindungan yang penting untuk kesejahteraan mereka.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua, serta pensiun, untuk memberikan rasa aman dalam bekerja dan mengurangi risiko ketidakpastian keuangan masa depan.
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja informal dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui beberapa cara:
1. Daftar Online:
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta
- Pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha
- Klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah mendapat kode iuran melalui email
- Dapat Kartu kepesertaan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
2. Daftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan:
Anda juga bisa mendaftar langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa KTP, KK dan rekening tabungan.
Setelah mendaftar, Anda akan mendapatkan nomor peserta dan diwajibkan membayar iuran sesuai program yang dipilih.
Usaha Tambah Untung jadi Mitra Kiosbank
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Berikut adalah manfaat dari berbagai program BPJS Ketenagakerjaan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Manfaat dari JKK meliputi:
- Biaya pengobatan dan perawatan medis: tanggungan sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas maksimal, selama pengobatan sesuai dengan standar.
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB):
- 100% dari upah selama 12 bulan pertama.
- Setelah 12 bulan, peserta menerima 50% dari upah hingga sembuh.
- Santunan Kematian Akibat Kecelakaan Kerja:
- Santunan sebesar 48 kali upah bulanan.
- Santunan Cacat Akibat Kecelakaan Kerja:
- Cacat total tetap: 56 kali upah bulanan.
- Cacat sebagian tetap: tergantung tingkat cacat, dihitung dari persentase tertentu dari upah.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Manfaat dari JKM jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja meliputi:
- Santunan Kematian: Rp42 juta, yang terdiri dari:
- Santunan sebesar Rp20 juta.
- Santunan berkala Rp12 juta yang diberikan dalam 24 bulan.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
- Beasiswa Anak: Hingga Rp174 juta untuk dua orang anak. Beasiswa mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi dengan jumlah per anak per jenjang sebagai berikut:
- SD/sederajat: Rp1,5 juta per tahun.
- SMP/sederajat: Rp2 juta per tahun.
- SMA/sederajat: Rp3 juta per tahun.
- Perguruan tinggi: Rp12 juta per tahun.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
- Manfaat JHT berupa akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya. Dana ini bisa dicairkan 100% setelah mencapai usia pensiun, berhenti bekerja, atau mengalami cacat total tetap.
- Misalnya, jika seorang pekerja menyetor iuran setiap bulan selama 10 tahun, akumulasi iuran tersebut, termasuk bunga hasil pengembangan, akan dihitung dan dibayarkan ketika dicairkan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat JP dalam bentuk uang pensiun bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun (minimal 15 tahun iuran). Manfaat JP bulanan:
- Maksimal manfaat pensiun: Rp4,5 juta per bulan tergantung pada jumlah upah dan lama peserta membayar iuran.
- Manfaat bagi peserta yang meninggal dunia: Uang pensiun kepada ahli waris atau pasangan sebesar 50% dari nilai pensiun bulanan peserta, serta anak hingga usia 23 tahun.
Besaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal berbeda dengan pilihan program yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Iuran mulai dari Rp10.000 per bulan.
- Jaminan Kematian (JKM): Iuran mulai dari Rp6.800 per bulan.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Persentase iuran yang dihitung dari upah pekerja, misalnya sekitar 2% dari penghasilan yang dilaporkan.
- Jaminan Pensiun (JP): Sekitar 1% dari penghasilan yang dilaporkan.
Para pekerja informal dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPU Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan.
Manfaat untuk peserta termasuk pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) akibat kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batasan biaya.
Selain itu, peserta juga akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dengan jumlah maksimal Rp 244 juta, terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 48 juta, santunan berkala (bayar sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
Tidak hanya itu, peserta juga akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100% dari penghasilan perbulan, dan mulai bulan ke-13 hingga sembuh dengan jumlah 50%. Sedangkan untuk santunan cacat total, peserta akan menerima Rp 56 juta, dan layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.
Untuk Jaminan Kematian (JKM), peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala (bayar sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.
Bikin Usaha Tambah Cuan, Hidup Tambah Tenang
Program-program BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan finansial yang penting dalam situasi darurat atau pada saat memasuki usia pensiun. Manfaat yang diterima peserta bisa sangat membantu mengurangi beban finansial, terutama dalam kondisi risiko kerja atau keluarga yang ditinggalkan.
Pekerja informal dapat memilih salah satu atau beberapa program sesuai kemampuan dan kebutuhan mereka.
Untuk menambah peluang pendapatan usaha, Anda bisa mempertimbangkan menjual produk digital melalui Kiosbank. Aplikasi ini memungkinkan Anda menawarkan layanan seperti pembelian pulsa, token listrik, top-up e-wallet, dan pembayaran tagihan lainnya di warung Anda. Dengan menyediakan produk-produk digital yang dibutuhkan banyak orang, usaha Anda akan lebih lengkap dan menarik lebih banyak pelanggan. Selain itu, menambah variasi produk dengan menjual layanan digital dapat meningkatkan omzet penjualan dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan setia Anda.
Dapatkan penghasilan tambahan setiap bulan dengan jadi Mitra Kiosbank sekarang.
Baca juga Artikel Rekomendasi:
- Langkah-langkah pendaftaran Aplikasi PPOB Kiosbank
- Tabel komisi/fee transaksi aplikasi Kiosbank
- Daftar PDAM Online se-Indonesia Kiosbank
- Daftar Layanan Produk PPOB Kiosbank
- Isi dan Top Up Produk Digital Online dari Kiosbank
- Bayar Tagihan Bulanan Online dari Kiosbank