Promo Mitra Kiosbank

eTax Jawa Tengah Mudahkan Pembayaran Pajak Daerah

Penerapan Bayar eTax Jawa Tengah Mudahkan Objek Pajak dalam melakukan Pembayaran Pajak Daerah.

Dengan tingkat kepatuhan pajak yang tinggi, pemerintah dapat mengumpulkan pendapatan yang cukup untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur, layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan juga keamanan.

Bayar eTax Jawa Tengah di Aplikasi Kiosbank

Dari aplikasi Kiosbank mobile yaitu:

  • Buka Aplikasi Kiosbank
  • Pilih menu Pajak, Pilih E-TAX Jawa Tengah
  • Masukkan nomor pelanggan atau nomor billing & Cek Tagihan
  • Masukkan PIN untuk lanjut pembayaran

Dari Aplikasi Kiosbank Desktop baru yaitu:

  • Buka Aplikasi Kiosbank
  • Pilih menu Pajak & Samsat
  • Pilih E-Tax (Pajak Daerah)
  • Provinsi: Jawa Tengah, Masukkan Nomor Pelanggan atau nomor billing
  • Klik Tambah dan Lanjutkan Pembayaran

 

Bayar Pajak E-Tax Jawa Tengah

Aplikasi PPOB Mitra Kiosbank    Aplikasi PPOB Komputer Mitra Kiosbank

peluang usaha penghasilan tambahan mitra kiosbank agen pulsa, token listrik, pdam dan ppob online

 

Apa itu eTax Jawa Tengah?

E-Tax Jawa Tengah adalah sistem perpajakan elektronik yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sistem ini memungkinkan warga dan perusahaan yang berada di wilayah Jawa Tengah untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik melalui platform online.

E-Tax Jawa Tengah bertujuan untuk memudahkan proses pembayaran pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan penyalahgunaan dalam proses pembayaran pajak. Dengan adopsi teknologi ini, proses perpajakan dapat menjadi lebih transparan, cepat, dan efektif.

Beberapa Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi meliputi:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  3. Pajak Alat Berat (PAB);
  4. Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
  5. Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP);
  6. Pajak Rokok;
  7. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sedangkan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah antara lain:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT);
  4. Pajak Reklame;
  5. Pajak Air Tanah (PAT);
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB);
  7. Pajak Sarang Burung Walet;
  8. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan juga
  9. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah jenis pajak atas tanah dan bangunan yang berada di kawasan perdesaan dan perkotaan. PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting bagi pemerintah kabupaten atau kota.

Pajak ini didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari tanah dan bangunan yang dimiliki oleh wajib pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kontribusi masyarakat terhadap pembiayaan pembangunan daerah serta pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas umum. PBB-P2 berbeda dari Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang dikelola oleh pemerintah pusat.

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak ini bisa terjadi melalui berbagai cara, seperti jual beli, hibah, warisan, tukar-menukar, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, serta perolehan hak baru karena proses lain seperti pemberian hak baru, dan lain sebagainya.

Besaran BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) yang biasanya adalah nilai transaksi atau nilai pasar dari tanah dan/atau bangunan tersebut. Tarif BPHTB bervariasi, tetapi umumnya berkisar antara 5% dari NPOP setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Jenis Pajak ini harus dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum akta peralihan hak tersebut dapat didaftarkan ke kantor pertanahan.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) adalah pajak atas penyerahan barang dan jasa tertentu. Objek Pajak ini dapat mencakup berbagai jenis barang dan jasa berdasarkan kebijakan fiskal, kebutuhan pengendalian konsumsi, atau untuk tujuan pengumpulan pendapatan. Beberapa contoh barang dan jasa PBJT termasuk produk-produk dengan dampak lingkungan yang signifikan, barang-barang mewah, dan juga jasa tertentu seperti hiburan.

Pajak Reklame

Pajak Reklame adalah pajak yang atas penyelenggaraan reklame atau iklan, yang dapat berupa visual, audio, maupun audiovisual, dengan tujuan untuk mempromosikan produk, jasa, atau kegiatan tertentu. Reklame ini bisa berbentuk papan iklan, baliho, spanduk, neon box, poster, iklan media elektronik, dan berbagai bentuk lainnya untuk tujuan promosi.

Pajak Air Tanah (PAT)

Pajak Air Tanah (PAT) adalah pajak yang atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi atau badan. Air tanah merupakan sumber daya alam yang penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan ketersediaannya bagi generasi mendatang. Pemerintah daerah mengatur pajak ini sebagai bagian dari upaya pengelolaan dan konservasi sumber daya air.

Pajak Sarang Burung Walet

Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak yang atas kegiatan pengambilan dan/atau budidaya sarang burung walet oleh orang pribadi atau badan. Sarang burung walet merupakan komoditas bernilai tinggi terutama untuk industri makanan dan obat-obatan tradisional.

 

Bayar Pajak Daerah Melalui ETax Jawa Tengah

Kami ingin mengajak semua wajib pajak untuk berpartisipasi dalam Bayar Pajak Daerah melalui fitur e-tax yang tersedia dalam aplikasi Kiosbank. Dalam menghadapi tantangan dan membangun kemajuan daerah, pembayaran pajak menjadi pondasi penting bagi pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan juga program-program kesejahteraan masyarakat.

Dengan menggunakan fitur e-tax, Anda tidak hanya membantu mempercepat proses administrasi pajak, tetapi juga ikut berkontribusi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Setiap kontribusi pajak yang Anda bayarkan akan langsung berdampak positif bagi pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, serta berbagai program sosial yang membutuhkan dukungan dari masyarakat. Dengan begitu, mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan positif di Jawa Tengah dengan memanfaatkan kemudahan e-tax melalui aplikasi Kiosbank.

 

Baca juga Artikel Rekomendasi:

 

error: Nang Ning Nung Neng !!